Tuesday, April 17, 2012

UPAYA PEMERINTAH MENGATASI KEMISKINAN


a.       Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
·         Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
·         Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
b.      Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
·         Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
·         Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
·         Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
·         Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
·         Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
·         Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
·         Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
·         Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
·         Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
·         Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
c.       Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
·         Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
·         Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
·         Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
·         Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
d.      Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
·         Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
·         Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
·         Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
·         Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
e.       Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
·         Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
·         Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
·         Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
·         Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
·         Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).

Friday, April 13, 2012

Pembiayaan sektor mikro dan corporate

1.      Pendapat saya mengenai pembayaran sector mikro dan pembayaran cooperate

Disini saya mengambil contoh dari bank BRI
Pembayaran Sektor Mikro
Bank Syariah dinilai memiliki potensi yang besar untuk memperbesar dana murah dari segmen mikro ke bawah. Meski sebagian besar belum bankable, segmen mikro ke bawah juga berpotensi menjadi sasaran pembiayaan. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad, merangkul segmen mikro ke bawah untuk pendanaan bagi bank syariah tidak sulit. Hal ini lantaran, bank konvensional telah mempratikkan program Tabunganku dengan setoran awal murah.
Bisnis bank syariah selama ini, sudah masuk ke sektor mikro. Bank syariah dapat mengembangkan divisi keuangan mikro untuk ekspansi ke sektor tersebut. Selain itu, bank syariah dapat meniru sistem Grameen Bank untuk pembiayaan mikro.
Dalam pendanaan, bank syariah sudah ada yang menerapkan dana murah dengan setoran awal murah. Namun, belum semua bank syariah menerapkan program tersebut sehingga sektor mikro ke bawah belum banyak yang tersentuh.
Sektor pembiayaan mikro dari bank syariah diprediksi akan lebih besar pada tahun depan. Potensi pembiayaan ini, dinilai bagus lantaran memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPL) yang rendah.
Meski demikian, pendanaan dan pembiayaan sektor mikro membutuhkan investasi yang besar. Bank syariah harus menambah sumber daya manusia dan jaringan untuk menjangkau sektor mikro hingga pelosok.
Untuk meluaskan jaringan, bank syariah dapat memanfaatkan Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Pembiayaan bank syariah dapat disalurkan dengan channeling ke BMT untuk menjangkau sektor mikro.
Sementara itu, BRI Syariah mengaku telah menyiapkan infrastruktur untuk pembiayaan sektor mikro. Pembiayaan mikro BRI Syariah ditarget bisa mencapai porsi 30 persen dari portofolio pembiayaan pada 2014. Target itu dipatok untuk tiga tahun ke depan, lantaran porsi pembiayaan mikro saat ini masih relatif kecil dibandingkan portofolio pembiayaan.
Penyaluran pembiayaan mikro BRI Syariah per September 2011 baru mencapai Rp 1,1 triliun, dari portofolio pembiayaan Rp 9 triliun. Nilai rasio pembiayaan bermasalah masih kecil yakni 0,4 persen. Sebagian besar pembiayaan ini disalurkan di wilayah pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Bank syariah yang pada 2011 belum penetrasi ke pembiayaan mikro pun mulai bersiap menggarap sektor ini pada 2012. Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah mengaku masih dalam tahap mengembangkan infrastruktur untuk masuk ke pembiayaan mikro.

Pembiayaan corporate
Pembiayaan sekunder perumahan atau yang juga dikenal dengan istilah Secondary mortgage facility (SMF) adalah suatu perusahaan yang dibentuk untuk membeli suatu kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek hutang yang kemudian dijual kepada investor seperti misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun atapun investor perorangan.
Pembiayaan sekunder perumahan ini dilakukan dengan menggunakan suatu perusahaan khusus yaitu suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan yang khusus didirikan untuk membeli aset keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA).
SMF ini dikenal dan digunakan di beberapa negara Asia dan saat ini dikawasan Asia telah terdapat 3 buah perusahaan SMF yaitu Cagamas Berhad (Malaysia), Korea Mortgage Corporation (Korea) dan Hong Kong Mortgage Corporation (Hongkong. Dimana ketiga perusahaan tersebut telah berhasil memberikan kontribusi dalam peningkatan daya beli perumahan dengan menciptakan pasar sekunder pembiayaan perumahan yang dapat memperpanjang jangka waktu kredit serta ketersediaan dana kredit.[1]
Di Asia, Asian Development Bank telah melakukan studi guna menciptakan pasar Mortgage-backed security ini yaitu di China, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina dan Thailand
Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) ini seringkali menjadi kendala bagi perbankan dimana KPR adalah merupakan suatu bentuk kredit jangka panjang yang masa jatuh tempo pembayarannya antara 10 tahun hingga 30 tahun sedangkan dilain sisi sumber dana yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan KPR adalah dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan giro. Akibat ketidak seimbangan struktur ini maka bank enggan membiayai KPR. SMF dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan yaitu dengan tersedianya pasar pendanaan KPR sekunder berupa Secondary Mortgage Facility (SMF). Di beberapa negara, SMF ini telah menjadi sumber dana jangka menengah dan panjang secara konsisten.
2.      Manakah yang lebih menguntungkan diatara kedua pembiayaan tersebut?
Menurut saya lebih menguntungkan pembiayaan corperate karena:
·         Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
·         Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.

3.      Apa saja tantangan yang timbul dari kedua pembiyaan tersebut?
Tantangan pada pembiayaan sector mikro adalah belum semua bank syariah menerapkan program tersebut sehingga sektor mikro ke bawah belum banyak yang tersentuh.
Sedangkan pada pembiayaan corperate tantangannya adalah embiayaan sekunder perumahan ini dilakukan dengan menggunakan suatu perusahaan khusus yaitu suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan yang khusus didirikan untuk membeli aset keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) ini seringkali menjadi kendala bagi perbankan dimana KPR adalah merupakan suatu bentuk kredit jangka panjang yang masa jatuh tempo pembayarannya antara 10 tahun hingga 30 tahun sedangkan dilain sisi sumber dana yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan KPR adalah dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan giro. Akibat ketidak seimbangan struktur ini maka bank enggan membiayai KPR.

Friday, March 30, 2012

peranan teknologi dalam pembangunan ekonomi


 ABSTRAK

Pertumbuhan ekonomi berkaitan langsung dengan kenaikan produktivitas dankenaikan produktivitas sangat dipengaruhi oleh tingkat perubahan teknologi (rate of technological change). Indonesia sebagai negara berkembang dengan tenaga kerja yangmelimpah mempunyai keunggulan komperatif dalam industri-industri padat karya, karenatenaga kerja yang murah. Konsep keunggulan komperatif ini dikritik karena pada umumnyaindustri padat karya ini adalah industri-industri yang footloose, artinya mudah dapatmemindahkan lokasinya ke negara lain. Konsep keunggulan komperatif sekarang digantidengan konsep keunggulan kompetitif yang bersifat padat modal dan menerapkan teknologitinggi. Fokus yang berlebihan pada produksi barang padat modal dan teknologi tinggi inidapat mendorong perkembangan industri-industri secara prematur.Pengembangan Kemampuan Teknologi Nasional harus sejalan dengan selaras dengan arah pengembangan dan orientasi pembangunan ekonomi nasional.Peran dan kontribusi teknologi perludirumuskan dengan menajamkan target-target pencapaian peningkatan kemampuanteknologi nasional yang lebih terukur.Kebijakan pengembangan kemampuan nasional selayaknya memperhatikan faktor penentu tingkat pengembangan kemampuan teknologi nasional seperti perilakupermintaan teknologi dan pasokan teknologi.Campur tangan pemerintah dalam upaya pengembangan kemampuan teknologi dilakukan dengan hati-hati dengan mengindahkah pengalaman negara-negara berkembang lainnya yang pernah mengalami‘kegagalan pemerintah‘ dalampengembangan teknologi. Dalammengembalikanteknologidalampembangunannasionalmemilikibeberapahalpokok yang menurutnoviandi.Dalam hubungannya dengan masyarakat, teknologi haruslah difungsikan dalamhubungan informasi dan landasan pengetahuan yang didasarkan pada pengaturan keputusanyang menyangkut peran sistem organisasi sosial masyarakat formal dan informal. Jaditeknologi haruslah dilihat sebagai pelibatan proses teknik dan manajerial dalam pemilihan (dari) input dan (ke) output sistem lingkungan serta penciptaan throughput  organisasi dan aplikasinya untuk mengatasi kekacauan, memelihara persatuan, dan menggerakkanpertumbuhan (Rifkin,1981, dikutip oleh Saeed,1994:139).Ada empat persyaratan fundamental yang harus dipenuhi oleh sebuah kebijaksanaanteknologi untuk memberikan fasilitas bagi perbaikan dalam masyarakat. Indonesia sebagai negara berkembang dengan tenaga kerja yang melimpahmempunyai keunggulan komperatif dalam industri-industri padat karya, karena tenaga kerjaini relatif murah dibandingkan negara-negara yang mempunyai kelangkaan tenaga kerjaseperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.Keberhasilan suatu negara untuk mengadakan perbaikan transformasistruktur industri dimungkinkan oleh pengembangan dan perbaikan dalam landasan sumberdaya (resources base) yang efektif, efisien, dan bertahap.

KELAS: 1EB08
NAMA:
1.   APRYANTO KRISTANTO HARDY                             29211333
2.   INESYA MAULIDIA PUTRI                                         23211631 
3.   IPAH FAUZIAH                                                               29211034  
4.   SYIFA FARHANA FAJRIN                                           26211999

Thursday, March 15, 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kesimpulan positif dan negatif:
Positif
a.   Perekonomian disusun bersama atas asas kekeluargaan.
b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi negara.
c.  Bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung di dalamnya dikuasi negara untuk kemakmuran rakyat.
d.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadlian, kebersamaan efisien, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga kemajuan dan kesatuan eknomi nasional.

Negatif
a.  Sistem free fight liberalism, yaitu persaingan bebas yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
b.  Sistem terpusat, dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.
c.  Pemusatan kekuatan ekonomi suatau kelompok yang dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.