Monday, November 4, 2013

Tulisan 4

JK Sebut Tanpa Berbuat Sesuatu Saja Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5%


Nusa Dua -Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan Indonesia bisa tumbuh ekonominya 8-9% per tahun apabila dikelola dengan baik. Bahkan walau pemerintah tidak melakukan apa-apa ekonomi Indonesia tetap tumbuh 5% per tahun.

"Indonesia, tumbuh 8-9% setiap tahun sangat mungkin jika kebijakan publik dikelola dengan baik. Bahkan tanpa melakukan apa-apa saja ekonomi negara kita bisa tumbuh 5%,” ujar JK ketika menjadi pembicara dalam CEO Networking 2013 dengan tema 'Improving Governance to Embrace Globalization and Integration' di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (4/11/2013).

JK mengatakan Indonesia ke depan harus siap menghadapi krisis yang berasal dari luar dan dalam negeri atau eksternal dan internal.

"Eksternal yaitu krisis global yang terjadi di benua Eropa dan ketidakstabilan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang diprediksi dapat saja berimbas ke China, lalu menular ke Indonesia. Yang berbahaya jika AS yang krisis karena ini akan lebih berdampak daripada Eropa. Indonesia banya berinteraksi dengan AS terutama di sektor keuangan," ucapnya.

JK menambahkan, krisis internalnya lebih disebabkan pada kebijakan publik yang tidak ideal. Sebut saja kebijakan terkait BBM, infrastruktur yang parah, biaya rutin negara yang selalu tinggi. "Subsidi BBM membuat trade deficit, karena 40% kebutuhan BBM dari impor. Besarnya subsidi menyebabkan budget defisit," jelasnya.

JK dalam forum tersebut juga menyampaikan ekonomi Indonesia dapat terhambat karena korupsi. "Korupsi memang terjadi, tetapi sesungguhnya yang korup itu-itu saja. Kebebasan pers membuat korupsi banyak terekspos sehingga publik tahu. Zaman Orde baru sama saja," katanya.

Sementara terkait kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 saat ini, tidak perlu dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian nasional. Menurutnya dari 10 pemilu terakhir hanya satu yang pernah ricuh yaitu pada pemilu 70-an.

Hal tersebut disebabkan pada pemilu mendatang banyak partai bertarung, tidak ada perasingan head to head. Ideologi partai pun makin kabur karena yang sekuler menampung suara Islam dan partai yang mengusung ideologi Islam juga mengakomidasi suara sekluer.

"Yang lebih penting adalah siapa yangg menang pemilu akan menentukan cara atau bagaimana pemerintah mewujudkan cita-cita bangsa ini," tutupnya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/11/04/163819/2403704/4/jk-sebut-tanpa-berbuat-sesuatu-saja-ekonomi-ri-bisa-tumbuh-5

Analisis:
Apakah ekonomi Indonesia bisa sama seperti negara - negara maju apabila tidak berbuat sesuatu? Sebaiknya Indonesia tetap harus berbuat sesuatu supaya Indonesia dapat memajukan ekonominya dan bisa setara dengan negara maju

Tulisan 3


Jokowi Minta Buruh Jangan Bandingkan UMP DKI dengan Daerah Lain

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,441 juta. Jokowi meminta agar buruh tidak membandingkan besaran UMP DKI tersebut dengan daerah lain.

Jokowi mengatakan, Pemprov DKI telah membuat beberapa kebijakan yang bertujuan untuk meringankan biaya kebutuhan hidup warganya. Seperti penerbitan Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan rumah susun bagi warga.

"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Kita jangan dibanding-bandingin dengan daerah yang lain karena kita sudah memberikan pengurangan beban di sisi itu. Beda dong dengan daerah lain. Di komponen itu kan mesti ada biaya untuk kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan dan lain-lain. Jadi dari situ," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Terlebih, lanjut Jokowi penetapan UMP DKI 2014 ini berdasarkan hasil dari keputusan rapat Dewan Pengupahan yaang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha dan buruh. Namun sayangnya, rapat dewan pengupahan pada 30 Oktober kemarin tidak dihadiri oleh unsur buruh.

"Jadi itu bukan hitungan-hitungan saya, yang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu juga hitung-hitungannya bukan dari saya. Dan ini kan sudah ditetaopkan oleh dewan pengupahan, jadi bukan hitung-hitungan Jokowi," tegasnya.

Mantan Wali Kota Solo ini pun mengaku siap jika mendapat penolakan dari para buruh. Menurutnya itu semua adalah resiko dari kebijakan yang ditetapkannya.

"Dulu dimaki-maki sama pengusaha juga tidak apa-apa. Sehingga kalau sekarang ada maki-maki lagi dari buruh saya kira itu resiko," katanya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/11/04/150150/2403428/4/jokowi-minta-buruh-jangan-bandingkan-ump-dki-dengan-daerah-lain

Analisis:
Saya setuju dengan apa yang bapak Jokowi bilang karena kebutuhan yang ada di Jakarta beda dengan kebutuhan daerah lain.

Tulisan 2

BPK Temukan Penyimpangan Rp 11 Miliar di BUMD DKI Ini

http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=261&campaignid=3&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2013%2F11%2F04%2F135431%2F2403324%2F4%2Fbpk-temukan-penyimpangan-rp-11-miliar-di-bumd-dki-ini&cb=c1b1b731eb
Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta menemukan dugaan penyimpangan dana pada tubuh BUMD DKI Jakarta yakni PD Dharma Jaya pada tahun buku 2010 dan 2011. Penyimpangan dana tersebut kurang lebih mencapai Rp 11 miliar.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk mengatakan, Pemeriksaan Pengelolaan Pendapatan dan Biaya pada PD Dharma Jaya tahun buku 2010-2011 yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama pihak ketiga maupun ketentuan mengenai pengelolaan pendapatan dan biaya.

"Penyimpangan yang ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp 11.130.808.581 atau 8,56% dari realisasi anggaran pendapatan dan biaya yang diperiksa tahun buku 2010 dan 2011 sebesar Rp 130.0009.552.659," kata Blucer saat acara konferensi pers di BPKP Provinsi DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Penyimpangan tersebut terdiri dari penyimpangan terhadap asas kepatuhan sebesar Rp 10.309.275.581 atau 7,93% dari realisasi anggaran di tahun buku 2010 dan 2013.

"Dan ketidak ekonomisan, ketidak efisienan perusahaan sebesar Rp 821.533.000 atau 0,63%," tambahnya.

Selanjutnya, atas penyimpangan tersebut BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum di antaranya menyerahkan LHP pemeriksaan PD Dharma Jaya khususnya temuan terkait yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Selain PD Dharma Jaya, Blucer juga mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 BUMD lainnya, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakpro.

"Jakpro dan Ancol, karena Jakpro ini mengelola banyak properti," katanya.


sumber: 

http://finance.detik.com/read/2013/11/04/135431/2403324/4/bpk-temukan-penyimpangan-rp-11-miliar-di-bumd-dki-ini

Analisis:
Penyimpangan tersebut terlalu banyak untuk kurung waktu setahun sebaiknya pemerintah lebih melihat lagi apakah tahun - tahun sebelumnya juga terjadi penyimpangan dalam tubuh BUMD.

Tulisan 1

Karyawan Baru di Profesi Ini Digaji Rp 279 Juta/Bulan


Jakarta -Bisnis pengelola dana investasi global ternyata cukup menggiurkan, karyawan baru (entry level) yang bekerja sebagai analis di industri ini bisa digaji US$ 335 ribu atau sekitar Rp 3,35 miliar di 2013.

Demikian laporan 'Glocap Hedge Fund Compensation' yang dikutip dari CNBC, Senin (4/11/2013). Seorang manajer portofolio pada perusahaan hedge fund besar saat ini digaji rata-rata US$ 2,2 juta atau sekitar Rp 22 miliar per tahun, berarti sekitar Rp 1,8 miliar per bulan.

Gaji pegawai di industri ini naik terus, terutama dari segi bonus, ketimbang gaji pokoknya. "Bonus di industri hedge fund naik karena peningkatan komisi dan juga tambahan gaji dari manajemen, karena meningkatnya jumlah modal dari investor," kata kepala Glocap Anthony Keizner.

Tahun ini, bonus juga akan terus meningkat, sebagai kompensasi dari meningkatnya jumlah uang investor yang ditanam lewat hedge fund.

Pegawai baru yang bekerja sebagai analis di hedge fund, tahun ini bonusnya akan naik hingga 10%. Sementara level manajer dan senior, bonusnya bisa naik hingga 20%.

Jumlah modal investor yang dikelola hedge fund dunia hingga kuartal III-2013 mencapai US$ 2,51 triliun atau sekitar Rp 25.100 triliun. Kompensasi yang didapat oleh hedge fund tahun ini mencapai 5-10%.

Saat ini kebutuhan pegawai di hedge fund terus meningkat. Bahkan, hedge fund besar tengah memburu pegawai di level manajer yang berpengalaman menghadapi krisis di 2008-2011.

Tingginya gaji di industri hedge fund juga terjadi karena bonus di industri perbankan dunia turun, pasca krisis keuangan global 2008.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/11/04/113949/2403071/4/karyawan-baru-di-profesi-ini-digaji-rp-279-juta-bulan

Analisis:

Disebutkan diatas bahwa tingginya gaji di industri hedge fund terjadi karena bonus di industri perbankan dunia turun. Mengapa saat bonus industri sedang turun perusahaan tersebut harus menggaji tinggi pegawai barunya? Sebaiknya manajer perusahaan tersebut harus melihat terlebih dahulu kinerja pegawai tersebut

Tugas 1 Bahasa Indonesia 2

1.           Contoh Penggunaan Bahasa Indonesia Secara Baik dan Benar

Bagaimana menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar? Untuk memahami bagaimana menggunakan bahasa indomesia dengan baik dan benar, terlebih dahulu saya akan memberikan sedikit penjelasan. “Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar. Pernyataan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu pada ragam bahasa yang dimana memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan biasanya adalah dalam bentuk bahasa yang baku.
Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada suatu kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal, penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pilihan atau prioritas utama dalam berbahasa. Seperti sudah saya jelaskan tadi, penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. Masalah yang harus dihindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain adalah disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa kita sadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal seperti ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak sesuai dan tidak baik.
Contoh nyata dalam pertanyaan sehari-hari dengan menggunakan bahasa yang baku:
·         Apakah kamu sedang mengerjakan tugas rumah saat ini?
·         Apa yang kamu kerjakan tadi di sekolah?
·         Contoh ketika dalam dialog antara seorang Orangtua dengan anaknya.
o    Orangtua : Gerald! Apa yang sedang kamu lakukan?
o    Gerald : Saya sedang bermain game. Ada apa, bu?
o    Orangtua : Apakah kamu tidak belajar untuk ujian besok?
o    Gerald : Ya, akan saya lakukan setelah saya selesai bermain game, bu.
Kata-kata diatas adalah kata yang sesuai untuk digunakan dalam lingkungan sosial
Contoh lain yang saya kutip adalah pada Pembukaan Undang-Undang Dasar antara lain :
Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.
Dari beberapa kalimat didalam undang-undang dasar tersebut menunjukkan  bahwa bahasa yang digunakan adalah bahasa yang sangat baku, dan itu merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.
Contoh lain, seperti kegiatan sosialisasi yang dilakukan antara masyarakat. Contohnya, pemakaian ragam baku akan menimbulkan keheranan, keraguan atau kecurigaan. Ini akan terlihat sangat aneh bila dalam komunikasi kita dalam bersosialisasi dengan orang lain, kita menggunakan bahasa baku seperti ini.
(1)        Berapakah Bapak mau menjual harga game ini?
(2)        Apakah sayur ini masih segar, berapa harganya bu, untuk sayuran ini?
Contoh di atas merupakan contoh bahasa Indonesia yang baku dan benar, tetapi tidak baik dan tidak efektif karena tidak cocok dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat itu. Untuk situasi seperti di atas, kalimat (3) dan (4) berikut akan lebih tepat.
(3)        Jual berapa pak? Game ini?
(4)        Masih segar, bu? Berapa harganya?
Contoh perbedaan antara bahasa indonesia yang benar dengan bahasa gaul
Bahasa Indonesia
Bahasa Gaul (informal)

Aku, Saya
Gue
Kamu
Elo
Di masa depan
kapan-kapan
Apakah benar?
Emangnya bener?
Tidak
Gak
Tidak Peduli
Emang gue pikirin!
Dari contoh diatas yang didapat adalah perbedaan penggunaan bahasa antara bahasa yang baku dan non baku, dan dapat terlihat dari pengucapan dan dari tata cara penulisan bahasa tersebut. Bahasa indonesia yang baik dan benar merupakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti,  bentuk bahasa baku yang sah dibuat agar secara luas masyarakat indonesia dapat berkomunikasi menggunakan bahasa nasional.
Contoh nyata, pada kutipan teks “SumpahPemuda” adalah sebagai berikut :
“Kami, putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”,
demikianlah bunyi dari alenia ketiga sumpah pemuda yang telah dirumuskan oleh para pemuda yang kemudian menjadi salah satu factor penting pendiri bangsa dan negara Indonesia. Bunyi alenia ketiga dalam ikrar sumpah pemuda itu jelas bahwa yang menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia, khusus nya kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia sudah sepatutnya menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu berterima kasih lah kita terhadap “BAHASA”, karena bahasa juga merupakan faktor penting didalam konteks sumpah pemuda, oleh karena bahasa merupakan sesuatu hal yang bersifat universal, sehingga pemakainya menjadi mudah dan tepat pada saat seperti diatas. Dan penerimaannya juga baik, karena adanya pemakaian kata-kata yang baik dan benar.
Contoh lain adalah paragraph dibawah ini, merupakan sebagian dari gaya bahasa yang dipakai sesuai dengan EYD dan menggunakan bahasa baku atau bahasa ilmiah dan bukan kata popular dan bersifat objektif, dengan penyusunan kalimat yang cermat dan tepat.
Dalam paradigma profesionalisme sekarang ini, ada tidaknya nilai informative dalam jaring komunikasi ternyata berbanding lurus dengan cakap tidaknya kita menulis. Pasalnya, selain harus bisa menerima, kita juga harus mampu memberi. Inilah efek jurnalisme yang kini sudah menyesaki hidup kita. Oleh karena itu, kita pun dituntut dalam hal tulis-menulis demi penyebaran informasi. Namun persoalannya, apakah kita peduli terhadap laras tulis bahasa kita. Sementara itu, yakinilah, tabiat dan tutur kata seseorang menunjukkan asal-usulnya, atau dalam penegasan lain, bahasa yang kacau mencerminkan kekacauan pola pikir pemakainya. Buku ini memperkenalkan langkah-langkah pragmatic yang Anda perlukan agar tulisan Anda bisa tampil wajar, segar, dan enak dibaca

2.                Contoh Fungsi Bahasa Indonesia Sebagai Alat Komunikasi

Bahasa adalah alat umum yang telah digunakan oleh manusia untuk berkomunikasi sejak lama. Dalam kehidupan bahasa digunakan untuk bersosialisasi dengan orang lain antara lain dengan berbicara dan menggunakan isyarat/simbol.
Pada saat kita menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi, kita sudah memiliki tujuan tertentu. Kita ingin dipahami oleh orang lain. Kita ingin menyampaikan gagasan dan pemikiran yang dapat diterima oleh orang lain. Kita ingin membuat orang lain yakin terhadap pandangan kita. Kita ingin mempengaruhi orang lain. Lebih jauh lagi, kita ingin orang lain membeli atau menanggapi hasil pemikiran kita.
Jadi, dalam hal ini pembaca atau pendengar atau khalayak sasaran menjadi perhatian utama kita. Kita menggunakan bahasa dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan khalayak sasaran kita (dalam arti kita menggunakan kata yang sudah umum).
Contoh Percakapan 2 orang
Ari       : Darimana saja kamu?
Bima    : Tadi habis pergi.
Percakapan 2 orang tersebut menggunakan kata sederhana sehingga mudah di mengerti.

Sumber            :


Tuesday, June 18, 2013

Softskill: Perlindungan Konsumen



Nama                    : Inesya Maulidya Putri
NPM                      : 23211631
Kelas                     : 2EB04
Judul Jurnal     : Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Pelayanan Air Bersih Pada PDAM Tirtasari Binjai

Penulis Jurnal    : Sri Handayani
Tahun Jurnal      : 2012
Hasil analisa        :
1.       Yang saya temukan pada jurnal diatas adalah asas serta hak yang didapatkan konsumen
2.       Pada jurnal yang saya temukan ini kurang begitu spesifik karena tidak menjelaskan secara detail pengertian perlindungan konsumen serta hanya membahas asas dan hak tidak membahas tujuan dari perlindungan konsumen itu sendiri dan kewajiban apa apa saja yang harus dilakukan konsumen untuk mendapatkan perlindungan konsumen. Namun demikian jurnal ini membahas permasalahan perlindungan konsumen pada suatu daerah dalam pelayanan air bersih.

Thursday, April 25, 2013

HUKUM PERJANJIAN

Nama       : Inesya Maulidya Putri
NPM         : 23211631
Kelas        : 2EB04


PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Hukum adalah sebuah aturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untu mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B.   TUJUAN

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

C.   KERANGKA PEMIKIRAN















PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Perjanjian

Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa belanda), contact / agreement (bahasa inggris) yang merupaka istilah yang dalam hukum kita kenal dengan “kontrak” atau “perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah – istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebutkan suatu kontruksi hukum.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian adalah “suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda – beda mengenai pengertian perjanjian.
a.       Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
b.      Menurut J. Satrio perjanjian dapat memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dlam arti luas suatu perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian perkawinan, dll. Dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan – hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang – undang perdata.

B.     Jenis – Jenis Hukum Perjanjian
Tentang jenis – jenis hukum perjanjian KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak Cuma – Cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing – masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberi kuasa dengan cuma – cuma, perjanjian pinjam pakai cuma – cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma – cuma, dan penitipan barang dengan cuma – cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah:
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbale balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian timbale balik selalu dipersengketakan. Jika suatu perjanjian timbale balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberi kuasa, penanggung utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab hukum – hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak – kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaries.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh pejabat, misalnya notaries. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
C.     Pelaksanaan Hukum Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.

D.    Asas Yang Mengikat Dalam Pelaksanaan Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:

1.      Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.      Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan hukum perjanjian ialah :
1.            Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
2.            Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
3.            Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
1.            Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
2.            Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.            Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.            Terlambat memenuhi prestasi, dan
3.            Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
1.            Pemenuhan perikatan
2.            Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3.            Ganti rugi
4.            Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
5.            Pembatalan dengan ganti rugi
E.     Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
1.      Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
2.      Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
·         Mereka yang berada di bawah pengampuan.
·         Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
·         Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
3.      Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
4.      Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban.
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.

Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
F.      Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
1.      Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
3.      Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
4.      Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
·         Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
·         Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
·         Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
5.      Percampuran utang

Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.

6.       Pembebasan utang

Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
7.      Musnahnya barang yang terutang

Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

8.      Batal/Pembatalan

Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
·         Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
·         Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

9.      Berlakunya suatu syarat batal

Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.

10.  Lewat waktu

Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.
G.    Struktur  Perjanjian

Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1.      Judul/Kepala
2.      Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
3.      Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4.      Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      Penutup dari Perjanjian.

H.    Bentuk Perjanjian

Perjanjian dapat berbentuk:
1.       Lisan
2.       Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
·         Di bawah tangan/onderhands
·         Otentik
Daftar Pustaka: