Friday, April 13, 2012

Pembiayaan sektor mikro dan corporate

1.      Pendapat saya mengenai pembayaran sector mikro dan pembayaran cooperate

Disini saya mengambil contoh dari bank BRI
Pembayaran Sektor Mikro
Bank Syariah dinilai memiliki potensi yang besar untuk memperbesar dana murah dari segmen mikro ke bawah. Meski sebagian besar belum bankable, segmen mikro ke bawah juga berpotensi menjadi sasaran pembiayaan. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad, merangkul segmen mikro ke bawah untuk pendanaan bagi bank syariah tidak sulit. Hal ini lantaran, bank konvensional telah mempratikkan program Tabunganku dengan setoran awal murah.
Bisnis bank syariah selama ini, sudah masuk ke sektor mikro. Bank syariah dapat mengembangkan divisi keuangan mikro untuk ekspansi ke sektor tersebut. Selain itu, bank syariah dapat meniru sistem Grameen Bank untuk pembiayaan mikro.
Dalam pendanaan, bank syariah sudah ada yang menerapkan dana murah dengan setoran awal murah. Namun, belum semua bank syariah menerapkan program tersebut sehingga sektor mikro ke bawah belum banyak yang tersentuh.
Sektor pembiayaan mikro dari bank syariah diprediksi akan lebih besar pada tahun depan. Potensi pembiayaan ini, dinilai bagus lantaran memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPL) yang rendah.
Meski demikian, pendanaan dan pembiayaan sektor mikro membutuhkan investasi yang besar. Bank syariah harus menambah sumber daya manusia dan jaringan untuk menjangkau sektor mikro hingga pelosok.
Untuk meluaskan jaringan, bank syariah dapat memanfaatkan Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Pembiayaan bank syariah dapat disalurkan dengan channeling ke BMT untuk menjangkau sektor mikro.
Sementara itu, BRI Syariah mengaku telah menyiapkan infrastruktur untuk pembiayaan sektor mikro. Pembiayaan mikro BRI Syariah ditarget bisa mencapai porsi 30 persen dari portofolio pembiayaan pada 2014. Target itu dipatok untuk tiga tahun ke depan, lantaran porsi pembiayaan mikro saat ini masih relatif kecil dibandingkan portofolio pembiayaan.
Penyaluran pembiayaan mikro BRI Syariah per September 2011 baru mencapai Rp 1,1 triliun, dari portofolio pembiayaan Rp 9 triliun. Nilai rasio pembiayaan bermasalah masih kecil yakni 0,4 persen. Sebagian besar pembiayaan ini disalurkan di wilayah pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Bank syariah yang pada 2011 belum penetrasi ke pembiayaan mikro pun mulai bersiap menggarap sektor ini pada 2012. Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah mengaku masih dalam tahap mengembangkan infrastruktur untuk masuk ke pembiayaan mikro.

Pembiayaan corporate
Pembiayaan sekunder perumahan atau yang juga dikenal dengan istilah Secondary mortgage facility (SMF) adalah suatu perusahaan yang dibentuk untuk membeli suatu kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek hutang yang kemudian dijual kepada investor seperti misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun atapun investor perorangan.
Pembiayaan sekunder perumahan ini dilakukan dengan menggunakan suatu perusahaan khusus yaitu suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan yang khusus didirikan untuk membeli aset keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA).
SMF ini dikenal dan digunakan di beberapa negara Asia dan saat ini dikawasan Asia telah terdapat 3 buah perusahaan SMF yaitu Cagamas Berhad (Malaysia), Korea Mortgage Corporation (Korea) dan Hong Kong Mortgage Corporation (Hongkong. Dimana ketiga perusahaan tersebut telah berhasil memberikan kontribusi dalam peningkatan daya beli perumahan dengan menciptakan pasar sekunder pembiayaan perumahan yang dapat memperpanjang jangka waktu kredit serta ketersediaan dana kredit.[1]
Di Asia, Asian Development Bank telah melakukan studi guna menciptakan pasar Mortgage-backed security ini yaitu di China, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina dan Thailand
Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) ini seringkali menjadi kendala bagi perbankan dimana KPR adalah merupakan suatu bentuk kredit jangka panjang yang masa jatuh tempo pembayarannya antara 10 tahun hingga 30 tahun sedangkan dilain sisi sumber dana yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan KPR adalah dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan giro. Akibat ketidak seimbangan struktur ini maka bank enggan membiayai KPR. SMF dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan yaitu dengan tersedianya pasar pendanaan KPR sekunder berupa Secondary Mortgage Facility (SMF). Di beberapa negara, SMF ini telah menjadi sumber dana jangka menengah dan panjang secara konsisten.
2.      Manakah yang lebih menguntungkan diatara kedua pembiayaan tersebut?
Menurut saya lebih menguntungkan pembiayaan corperate karena:
·         Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
·         Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.

3.      Apa saja tantangan yang timbul dari kedua pembiyaan tersebut?
Tantangan pada pembiayaan sector mikro adalah belum semua bank syariah menerapkan program tersebut sehingga sektor mikro ke bawah belum banyak yang tersentuh.
Sedangkan pada pembiayaan corperate tantangannya adalah embiayaan sekunder perumahan ini dilakukan dengan menggunakan suatu perusahaan khusus yaitu suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan yang khusus didirikan untuk membeli aset keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) ini seringkali menjadi kendala bagi perbankan dimana KPR adalah merupakan suatu bentuk kredit jangka panjang yang masa jatuh tempo pembayarannya antara 10 tahun hingga 30 tahun sedangkan dilain sisi sumber dana yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan KPR adalah dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan giro. Akibat ketidak seimbangan struktur ini maka bank enggan membiayai KPR.

No comments:

Post a Comment