Good
Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaa dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,
dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan
direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan
perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Center for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan
seluruh sistem yang dibentuk dari hak (right),
proses, serta pengendalian, baik yang ada didalam maupun diluar manajemen
perusahaan. Sebagai catatan, hak disini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas pada shareholders saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara individual untuk
mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme yang memungkinkan
stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan
perusahaan.
Sementara itu,
ADB (Asian Development Bank)
menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: accountability, transparency, predictability, dan participation. Pengertian lain datang
dari Finance Comitte on Corporate
Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses
serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan
urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka
panjang tetapi tetap memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholders lainnya.
Tujuan penerapan
GCG:
1. Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham
2. Melindungi hak dan kepentingan para anggota stakeholders
non-pemegang saham
3. Meningkatkan nilai perusahaan dan pemegang saham
4. Meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus atau
Board of Directors dan manajemen perusahaan
5. Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen
senior perusahaan
Kelima tujuan
GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak - pihak yang
mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola
perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari
keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/PM. PBUMN/2000, Pasal
6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO berutujuan untuk:
a) Pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan
b) Pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan
efektif
c) Peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam
rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemegang saham, kreditur,
karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing - masing
d) Meningkatkan kontribusi PESERO bagi perekonomian nasional
e) Meningkatkan iklim investasi
f) Mendukung program privatisasi
Jadi, menurut
saya GCG adalah sebuah prinsip yang berperan sebagai penyeimbang antara hak dan
kewajiban stakeholders dan shareholders pada suatu perusahaan agar mencapai
tujuan perusahaan. Dan berdasarkan tujuan dan manfaat diatas mekanisme GCG
tersebut merefleksikan suatu struktur pengelolaan perusahaan yang bertujuan
memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan adil kepada pemilk saham
maupun non pemilik sahampada suatu perusahaan.
Sumber:
No comments:
Post a Comment