Friday, December 5, 2014

Opini Mengenai Kaitan Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaa dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Center for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada didalam maupun diluar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak disini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas pada shareholders saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme yang memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan perusahaan.

Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: accountability, transparency, predictability, dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Comitte on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholders lainnya.

Tujuan penerapan GCG:
1.      Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham
2.      Melindungi hak dan kepentingan para anggota stakeholders non-pemegang saham
3.      Meningkatkan nilai perusahaan dan pemegang saham
4.      Meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan
5.      Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan

Kelima tujuan GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak - pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO berutujuan untuk:
a)      Pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan
b)      Pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan efektif
c)      Peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemegang saham, kreditur, karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing - masing
d)     Meningkatkan kontribusi PESERO bagi perekonomian nasional
e)      Meningkatkan iklim investasi
f)       Mendukung program privatisasi

Jadi, menurut saya GCG adalah sebuah prinsip yang berperan sebagai penyeimbang antara hak dan kewajiban stakeholders dan shareholders pada suatu perusahaan agar mencapai tujuan perusahaan. Dan berdasarkan tujuan dan manfaat diatas mekanisme GCG tersebut merefleksikan suatu struktur pengelolaan perusahaan yang bertujuan memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan adil kepada pemilk saham maupun non pemilik sahampada suatu perusahaan.

Sumber:



No comments:

Post a Comment