Sudah 20 Provinsi Tetapkan UMP 2014, Ini Daftar Angkanya
Jakarta -Hingga hari ini, provinsi yang sudah menentukan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2014 sudah mencapai 20 provinsi. Berarti masih ada 14 provinsi yang belum menentukan UMP untuk 2014.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Adapun, 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Gorontalo.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014.
Muhaimin meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum, sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha .
"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin dalam keterangannya, Senin (4/11/2013).
Muhaimin menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," kata Muhaimin.
Berikut daftar besaran UMP 2014 dari 20 provinsi:
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Adapun, 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Gorontalo.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014.
Muhaimin meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum, sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha .
"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin dalam keterangannya, Senin (4/11/2013).
Muhaimin menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," kata Muhaimin.
Berikut daftar besaran UMP 2014 dari 20 provinsi:
- Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
- Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
- Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
- Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
- Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
- Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
- Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
- Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
- Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
- NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
- Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
- Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
- Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
- Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
- Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
- Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
- Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
- Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
- Gorontalo Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/11/04/165026/2403726/4/sudah-20-provinsi-tetapkan-ump-2014-ini-daftar-angkanya
Analisis:
Diharapkan setelah ditetapkannya UMP 2014 ini buruh - buruh yang berdemo bisa menerima keputusan pemerintah karena sudah mutlak.
Analisis:
Diharapkan setelah ditetapkannya UMP 2014 ini buruh - buruh yang berdemo bisa menerima keputusan pemerintah karena sudah mutlak.
No comments:
Post a Comment